Gagasanriau.com Jakarta -Kebijakan tak populis
kembali dikeluarkan oleh pemerintah dan “wakil rakyat” yakni Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan menyepakati untuk menaikkan tarif listrik
enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014.
“Tahap kedua ini akan dimulai 1 juli 2014 enam golongan,” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam Coffee Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kenaikan enam golongan tersebut memang sudah direncanakan pemerintah. Namun dimajukan pelaksanaannya.
Awalnya, kenaikan itu akan dilaksanakan 1 Januari 2015, namun karena kondisi fiskal negara melemah maka dimajukan menjadi 1 Juli 2014 secara bertahap dua bulan sekali. Dengan begitu setelah November 2014, listrik keenam golongan tersebut sudah tidak bersubsidi.
“Akhir November keenam golongan akan tidak dapat subsidi. Sesuai roadmap 1 Januari 2015 sampai kuartal IV, karena kondisi fiskal kurang menggembirakan rencana 1 Januari 2015 sudah dilakukan 1 Juli 2014,” pungkasnya. (liputan6)
Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar