Dalam surat keputusan DKPP yang ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie itu, diterangkan bahwa pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran tersebut, maka diberi sanksi pemecatan.
Keputusan tersebut diambil oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari M Abnas Ketua PAC Gerindra Kecamatan Jawilan, dan Mas Soeroso, SE ketua DPC Relawan Partai Gerindra pendukung Prabowo-Hatta. Dalam keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan keputusan tersebut. (dakwatuna/hdn)
0 komentar:
Posting Komentar