photo 684833e0-d591-47c4-a639-fc4059a4a456_zps19702a59.jpg

Berita Terkini

MK: Putusan DKPP Jadi Pertimbangan Hakim

Kamis, 21 Agustus 2014 | 15.25

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kamis, (21/8) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di area gedung MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik akan dipertimbangkan oleh Hakim MK. Akan tetapi, bukan menjadi domain MK untuk memutus tentang pelanggaran etik.

“Itu menjadi domain DKPP, tapi dipertimbangkan sesuai keterangan yang disampaikan oleh pemohon, termohon, terkait. Bahkan keterangan yangg disampaikan oleh Bawaslu pun kita pertimbangkan kok,” ujar Janedjri M Gaffar di gedung MK, Kamis (21/8).

Janedjri mengatakan konstruksi untuk MK sendiri adalah menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres, sedangkan DKPP menyelesaikan permasalahan etik yaitu pelanggaran etik. Menurutnya, prinsipnya, MK menilai dan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh pemohon, termohon, terkait bahkan oleh Bawaslu.

“Semuanya dinilai termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti semuanya tanpa terkecuali. dinilai, dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Menurutnya, hal itu pun termasuk menyangkut persoalan pidana. Hal tersebut dipertimbangkan oleh hakim MK dalam mengambil keputusan. Akan tetapi, untuk proses hukum pidananya sendiri bukan menjadi domain kewenangan mahkamah. Tetapi menjadi domain lembaga peradilan yang lain.

DKPP Putuskan Pecat Seluruh Komisioner KPU Dogiyai Papua


Hari ini (21/8) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan keputusan atas pelanggaran kode etik KPU.

Diantara keputusannya, DKPP menilai KPU Dogiyai terbukti melakukan kelalaian sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan KPU Dogiyai telah melanggar ketentuan Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Dalam UU itu disebutkan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan dan penghitungan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Nur saat membacakan putusan perkara KPU Dogiyai dalam sidang di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014), seperti diberitakan inilah.

Ia juga menjelaskan KPU Dogiyai telah gagal dalam mendistribusikan logistik ke Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat, Dogiyai, Papua,

"Dari kegagalan ini menyebabkan pemungutan dan penghitungan suara pemilu gagal dilakukan dan berakibat terganggunya penggunaan hak memilih terhadap 18.022 pemilih di kedua distrik tersebut," katanya.

DKPP menyimpulkan dan memutuskan teradu yakni ketua dan anggota KPU Dogiyai dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap.

Mahfud MD Bicara Soal Pendidikan dan Sengketa Pilpres 2014

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD ketika menerima kunjungan pengurus KAMMI Pusat. (Riyan/KAMMI)


dakwatuna.com – Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD turut bicara soal pendidikan di Indonesia dan sengketa Pilpres 2014 yang kini banyak disoroti publik.

“Pendidikan di negeri ini masih perlu penanganan lebih serius. Terlebih tidak ada satu pun konstitusi negara lain di dunia ini yang secara eksplisit mencantumkan anggaran minimal untuk pendidikan. Ini cuma di Indonesia lho,” kata Mahfud MD, Rabu (20/8/14), saat menerima kunjungan rombongan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Kantor MMD Initiative, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, PP KAMMI meminta pandangan Mahfud MD terkait gagasan Jaminan Pendidikan Nasional (Jamdiknas) yang ingin dikawal KAMMI.  Melalui Jamdiknas, KAMMI menuntut Pemerintah menjamin akses pendidikan seluruh anak bangsa Indonesia hingga S1.

Menurut Mahfud, gagasan itu memang seharusnya bisa diwujudkan Indonesia jika ada pengelolaan pendidikan yang lebih baik. Mahfud mengingatkan bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan sebuah bangsa.
“Meskipun Jepang dan Jerman sempat hancur usai Perang Dunia II, kini mereka menjelma menjadi negara maju di kancah dunia. Kunci kemajuan mereka adalah pendidikan. Semua negara maju pasti pendidikannya baik. Malaysia pun demikian,” terang Mahfud.

Pada tahun 1970-an, lanjut Mahfud, mahasiswa Malaysia masih banyak yang belajar di Indonesia. Setelah 1980-an keadaan itu sudah langka. Malah kemudian pada 1990-an makin banyak mahasiswa Malaysia yang menempuh studi di Amerika.

Oleh karena itu, Mahfud juga mengamini pandangan KAMMI bahwa salah satu masalah krusial bangsa ini adalah pelayanan pendidikan.

“Buktinya, hingga kini 80% anak-anak Indonesia hanya memperoleh pendidikan hingga tingkat SMP. Padahal, pendidikan adalah satu dari tiga unsur negara sejahtera (welfare state) yang menjadi cita-cita Indonesia,” tambahnya.

Mahfud menilai Indonesia sekarang masih terjebak dalam lingkaran setan, sebab ketiga unsur negara sejahtera meliputi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masih lemah.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang termasuk tertinggi di dunia, menurut Mahfud, juga belum bisa mempengaruhi kemajuan pendidikan.

“Masalahnya Indonesia ini uang banyak, tapi tidak merata. Malah kebanyakan kekayaan itu yang punya perusahaan asing,” tandasnya.

Adapun soal sengketa Pilpres 2014, Mahfud mengaku menjaga jarak pasca-penetapan pemenang Pilpres oleh KPU.

“Biarlah MK (Mahkamah Konstitusi, red) memutus perkara tersebut. Kita tunggu saja besok,” kata Mahfud, “Yang terpenting siapa pun yang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden nantinya harus konsisten terhadap program dan janji yang sudah disampaikan,” pungkasnya. (Riyan/KAMMI/sbb/dakwatuna)

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Pecat Ketua KPU Kab Serang dan Panwaslu Kab Banyuwangi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  (beritaempat.com)


dakwatuna.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan H Lutfi N selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Serang, serta Rorry Desrino Purnama, SH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi. Kedua oknum tersebut disimpulkan oleh DKPP telah melakukan pelanggaran kode etik, demikian seperti rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Kamis (21/8/2014).

Dalam surat keputusan DKPP yang ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie itu, diterangkan bahwa pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran tersebut, maka diberi sanksi pemecatan.

Keputusan tersebut diambil oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari M Abnas Ketua PAC Gerindra Kecamatan Jawilan, dan Mas Soeroso, SE ketua DPC Relawan Partai Gerindra pendukung Prabowo-Hatta. Dalam keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan keputusan tersebut. (dakwatuna/hdn)

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Ketua KPU DKI Jakarta dan Anggotanya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  (beritaempat.com)

dakwatuna.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Peringatan kepada ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. Oknum tersebut disimpulkan oleh DKPP telah melakukan pelanggaran kode etik, demikian seperti rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Kamis (21/8/2014).

Dalam surat keputusan DKPP yang ditandatangani oleh Jimly Asshiddiqie itu, diterangkan bahwa pihak teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selain ketua KPU DKI Jakarta, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada anggota KPU di Jakarta, antara lain Dahliah Umar, M. Fadlilah, Betty Epsilon Idroos, Moch. Sidik, masing-masing sebagai Anggota KPU DKI Jakarta, Abdul Muin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Yulis Setiawati, Marlina, Arif Budianto, Prianda Anatta, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Arif Bawono sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Imam Hidayat, Wahyu Dinata, Yose Rizal, Ferid Nugroho masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Nurdin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Deden F. Radjab, Sandra S. Taliki, Wage Wardana, Pujadi Aryo Sanjaya masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Timur, Muhammad Ikbal sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Selatan, Deti Kurniawati, Agus Sudono, Dahlan, dan Fathurachman.

Dalam keputusan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik beberapa anggota KPU di Jakarta, antara lain Sunardi Sutrisno sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jakarta Barat, Saryono Noto, Sumardi, Abdullah, Maryadi masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Jakarta Barat.

Keputusan tersebut diambil oleh DKPP setelah adanya pengaduan dari Ahmad Sulhy dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta. Dalam keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Pusat untuk melaksanakan keputusannya. (dakwatuna/hdn)

Sumber: http://www.dakwatuna.com
 
Support : Creating Website | Jum Template | Jum Template | PKS SERIBU JEMBATAN
Copyright © 2014. SERIBU JEMBATAN ONLINE - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Jum Template
Proudly powered by Blogger